Sejarah
Kota Mojokerto berada di wilayah Propinsi Jawa Timur yang secara geografis terletak di tengah-tengah Kabupaten Mojokerto terbentang pada 7 33 ” Lintang Selatan dan 112 28 " Bujur Timur, merupakan dataran rendah dengan ketinggian rata-rata 22 cm di atas permukaan laut dengan kondisi permukaan tanah yang agak miring ke timur dan utara antara 0-3%, dari kejauhan di arah Selatan tampak Gunung Welirang dan Gunung Penanggungan. Pemerintah Kota Mojokerto memiliki perangkat daerah pelaksana urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan, yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang terletak di JI. Raya Prajuritkulon No. 70 A Kota Mojokerto, Telp. 0321-321640 / 0321-328995.
A. Sejarah Lembaga Perpustakaan Kota Mojokerto
Perpustakaan Umum Kota Mojokerto mempunyai sejarah yang cukup panjang yaitu berdiri pada Tahun 1981 berdasarkan Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto Nomor HK 33 Tahun 1981 tanggal 21 Pebruarl 1981 tentang pembentukan Perpustakaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto. Yang selanjutnya disempurnakan dengan Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto Nomor HK 151 Tahun 1984 tanggal 31 Desember 1984, yang pada waktu itu struktur organisasinya masuk dalam bagian Hukum dan Ortala. Selanjutnya pada tahun 1989 disempurnakan lagi dengan Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto Nomor HK 81 Tahun 1989 tanggal 30 Juni 1989, mulai saat itu perpustakaan menempati gedung baru di Jl. Gajah Mada 149 Mojokerto (Pengelolaan Perpustakaan Umum masih menjadi tanggung jawab bagian Hukum dan Ortala). Setelah tahun 1994, Perpustakaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto mulai berdiri sendiri menjadi Kantor Perpustakaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto sesuai dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto Nomor 21 tahun 1994 tanggal 7 Nopember 1994 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tanggal 6 Juni 1994 dengan ditindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur Nomor 061/16344/041/1994 perihal Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Daerah. (pelaksanaannya berakhir setelah diberlakukannya Otonomi Daerah). Setelah Otonomi Daerah dilaksanakan, Perpustakaan Umum Kota Mojokerto masuk dalam struktur Dinas Informasi dan Komunikasi yang dikelola oleh Sub Dinas Perpustakaan sesuai Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 tahun 2001 tanggal 30 Januari tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah dengan ditindaklanjuti Keputusan Walikota Mojokerto Nomor 26 Tahun 2001 tanggal 25 Juni 2001 tentang Penjabaran Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Informasi dan Komunikasi. Selanjutnya pada tahun 2008 Perpustakaan Umum yang semula dikelola oleh Sub Dinas Perpustakaan pada Dinas Informasi dan Komunikasi, atas dasar Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kota Mojokerto No. 5 tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Mojokerto, terbentuklah Kantor Perpustakaan dan Arsip yang diperkuat dengan Peraturan Walikota Mojokerto No. 36 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto. Selanjutnya pada tahun 2016 Perpustakaan Umum yang semula dikelola Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto atas dasar Peraturan Walikota Mojokerto No. 36 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto, dengan terbentuknya Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto yang diperkuat dengan Peraturan Walikota Mojokerto No. 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto, maka Perpustakaan umum dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto. Pada tahun 2020, terjadi perubahan nama melalui Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 104 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto.
B. Sejarah Lembaga Kearsipan Kota Mojokerto
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto Nomor: 3 Tahun 1996 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto merupakan tonggak sejarah berdirinya lembaga kearsipan di Kota Mojokerto. Peraturan Daerah tersebut merupakan landasan hukum berdirinya Kantor Arsip Daerah Kota Mojokerto. Kedudukan kantor arsip merupakan unit pelaksana daerah (UPD) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto. Tugas Kantor Arsip Daerah adalah melaksanakan pengelolaan dan pelayanan kearsipan di lingkungan pemerintah Daerah dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan tepat guna administrasi serta menyelamatkan arsip-arsip yang mempunyai nilai guna pertanggungjawaban baik nasional maupun bagi unit pelaksana itu sendiri. Sebelum dibentuk Kantor Arsip Daerah, pembinaan dan penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Tingkat II Mojokerto. Sebagai upaya penyederhanaan birokrasi dan penataan organisasi yang efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, maka perlu pengaturan kembali organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Mojokerto, sehingga keluarlah Perda Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Kota Mojokerto. Dengan adanya Perda Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2008 ini, maka Kantor Arsip Kota Mojokerto berubah menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto. Seiring dengan perubahan undang-undang pemerintah daerah, maka lembaga kearsipan di daerah kabupaten/kota juga mengalami perubahan melalui Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto. Hingga pada tahun 2020, terbitlah Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 104 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto.
Dengan mengenal sejarah perjalanan panjang berdirinya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang ada untuk memperoleh informasi, ilmu pengetahuan, serta keterampilan yang dapat diperoleh dari berbagai layanan yang telah disediakan.