Tugas dan Fungsi
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan kearsipan yang menyelenggarakan fungsi:
a. Pengelolaan arsip dinamis dan statis;
b. Pengelolaan simpul jaringan dalam SIKN melalui JIKN;
c. Pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah kota yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun;
d. Perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala kota;
e. Penyelamatan arsip Perangkat Daerah yang digabung, dipecah dan/atau dibubarkan, serta pemekaran kecamatan dan kelurahan;
f. Melakukan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media;
g. Melakukan pencarian arsip statis yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip;
h. Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
i. Pengelolaan perpustakaan tingkat Kota;
j. Pembudayaan gemar membaca;
k. Pelestarian naskah kuno milik Kota;
l. Pengembangan koleksi budaya cerita etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Kota;
m. Pelaksanaan SPP dan SOP;
n. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
o. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.