BERGURU PROGRAM INOVASI KEARSIPAN KE DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN GRESIK (21 SEPTEMBER 2021)

     Salah satu tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin hak-hak dasar warga Negara. Dalam memenuhi hak-hak dasar warga Negara, aparatur pemerintah dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Aparatur pemerintah juga dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam melaksanakan program-program pembangunan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Inovasi daerah yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

     Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto yang mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan kearsipan dituntut juga untuk berkreatifitas dan berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itulah, kunjungan Bidang Pengelolaan Arsip pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik diharapkan mampu memberikan inspirasi kepada seluruh aparatur dalam menyusun program dan kegiatan dalam bentuk inovasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik di bidang layanan kearsipan.

    Oleh karena pelayanan publik itu menjadi tolak ukur dari keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), maka kreatifitas dan inovasi harus dilakukan. Sebagai lembaga kearsipan daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik telah melaksanakan berbagai bentuk program dan kegiatan, termasuk kegiatan inovasi bidang kearsipan.

     Adapun bentuk program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik adalah:

  1. Program Pengelolaan Arsip dengan Kegiatan Pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional Tingkat Kabupaten/Kota. Pada kegiatan ini ada sub kegiatan digitalisasi arsip aset desa dan restorasi arsip desa. Kegiatan ini berupa alih media arsip leter C dari bentuk kertas kedalam bentuk digital. Selain itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik juga melakukan restorasi atau perbaikan arsip leter C yang rusak ke desa-desa.
  2. Program Pengelolaan Arsip dengan kegiatan Pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional Tingkat Kabupaten/Kota. Pada kegiatan ini ada sub kegiatan akuisisi arsip Organisasi Perangkat Daerah, sub kegiatan fumigasi, sub kegiatan cetak buku tentang penanganan pandemi Covid 19 oleh Bupati Gresik dan sub kegiatan pengadaan sarana dan prasarana kearsipan.
  3. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dengan kegiatan bimbingan teknis kearsipan, sub kegiatan penyusunan jadwal retensi arsip dan Forum Group Diskusi (FGD) bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik dengan tema terkait masalah

     Dalam kunjungan tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik menyampaikan kegiatan pengawasan arsip melalui audit kearsipan internal ke OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Sedangkan Nilai Audit Kearsipan Eksternal Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik mendapat nilai 75 dengan kategori Baik.

 

Iswahyudi, S.Sos (2021)