FUMIGASI ARSIP DI DEPO ARSIP DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA MOJOKERTO
Fumigasi arsip merupakan suatu tindakan terhadap hama atau organisme yang dapat merusak arsip. Pekerjaan Fumigasi dilakukan melalui pengasapan yang bertujuan untuk mencegah, mengobati, dan mensterilkan bahan kearsipan, dengan menggunakan senyawa kimia yang disebut fumigan. Adapun tempat fumigasi adalah di dalam ruang yang kedap gas udara pada suhu dan tekanan tertentu, di mana ruang tersebut adalah sebagai tempat penyimpanan arsip. .
Pada tanggal 9 - 11 Mei 2024, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto melaksanakan fumigasi arsip di Depo Arsip di Jalan Raya Prajuritkulon No. 70 A Kota Mojokerto. Fumigasi arsip dilaksanakan diluar jam kerja supaya tidak mengganggu kegiatan Layanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto. Fumigasi arsip mulai dilaksanakan pukul 09.00 WIB, dimulai dengan menutup seluruh ruangan hingga ke celah ruangan untuk memastikan tidak terjadi kebocoran gas. Setelah ruang penyimpanan siap, gas fumigan diberikan di titik-titik tertentu sehingga gas ini akan menyebar ke seluruh ruangan dan membunuh semua hama yang ada di dalamnya. Setelah tiga hari proses fumigasi selesai, ruangan dibuka dan dibersihkan untuk menghilangkan sisa-sisa gas yang masih ada. Pekerjaan Fumigasi arsip dilaksanakan secara rutin setiap tahun oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto.