SOSIALISASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAAN PADA BUMD, ORMAS, ORPOL, PERUSAHAN SWASTA DAN PERGURUAN TINGGI
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan menggelar sosialisasi Penyelenggaraan Kearsipan pada Badan Usaha Milik Darah (BUMD), Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Politik (Orpol), Perusahaan Swasta dan Perguruan Tinggi di wilayah Kota Mojokerto. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Rabu, 7 Agustus 2024 di Ruang Pertemuan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto.
Kegiatan sosialisasi di buka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto, Drs. Muhammad Imron. Dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa pencipta arsip bertanggung jawab atas arsip yang diciptakannya, sehingga wajib melakukan pengelolaan arsip. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber arsiparis ahli madya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Dra. Dyah Kuswardani, M.M. Dengan menjelaskan bagaimana tata Kelola kearsipan harus diterapkan sesuai kebijakan yang berlaku.
Adanya kegiatan sosialisasi sebagai sarana transfer ilmu untuk petugas kearsipan atau pengelola surat yang ada pada BUMD, Ormas, Orpol, Perusahan Swasta dan Perguruan Tinggi agar mampu mengelola arsip dengan baik dan benar. Selain itu sebagai langkah awal dalam menjaga keutuhan informasi yang dimiliki. Harapanya akan muncul budaya tertib arsip dalam setiap organisasi.
Ditulis Oleh:
R.M. Wisnu Kusuma Aji, A.Md – Arsiparis Terampil


